Sabtu, 07 Januari 2012

debat part 2


Pembangunan banjir kanal timur
Pro
Kontra
Jakarta banjir? Itu sudah biasa, bahkan sejak masa kolonial Belanda, waktu Jakarta masih bernama Batavia, sudah menjadi langganan banjir. Macam-macam cara ditempuh pemerintah untuk menanggulangi Jakarta dari banjir, salah satunya adalah pembangunan kanal banjir. Ada dua, umum disebut dengan nama: Banir Kanal Barat (BKB) dan Banjir Kanal Timur (BKT).
Banjir Kanal adalah saluran air yang didesain agar air, dalam hal ini dari sungai Ciliwung, tidak melewati tengah kota, tapi pingggiran kota. Banjir kanal merupakan gagasan Prof H van Breen dari Burgelijke Openbare Werken atau disingkat BOW, cikal bakal Departemen PU, yang dirilis tahun 1920. Studi ini dilakukan setelah banjir besar melanda Jakarta dua tahun sebelumnya.

Sebetulnya kalau Pemda mau jujur masalah Proyek BKT tersebut saya rasa cepat kelar ambil contoh satu saja lahan saya yang lokasi di Jl.Robusta Pd.Kopi Jaktim a/n alm. H.Abdul Rachim yang luasnya 17 ribuan padahal saya dari pihak ahli waris tidak mempermasalahkan lahan saya akan di bangun proyek tsb asalkan di bayar dong Pemerintah selalu berkoment sanggup sesuai NJOP yang berjalan saya tdk minta melebihi yang di tentukan. tapi sampai saat ini sudah bertahun2 belum ada realisasinya bahkan kesannya Pemda selalu mengada ada padahal DOKUMEN tanah tsb sudah lengkap dan sah menurut hukum negara kita. makanya perlu di ketahui sama publik siapa yang menghambat pembanguna tsb warga apa pemda sendiri terima kasih Ahli Waris

Untuk mengatasi banjir akibat hujan lokal dan aliran dari hulu di Jakarta bagian timur dibangun Banjir Kanal Timur (BKT). Sama seperti BKB, BKT mengacu pada rencana induk yang kemudian dilengkapi “The Study on Urban Drainage and Wastewater Disposal Project in the City of Jakarta” tahun 1991, serta “The Study on Comprehensive River Water Management Plan in Jabotabek” pada Maret 1997. Keduanya dibuat oleh Japan International Cooperation Agency.
Selain berfungsi mengurangi ancaman banjir di 13 kawasan, melindungi permukiman, kawasan industri, dan pergudangan di Jakarta bagian timur, BKT juga dimaksudkan sebagai prasarana konservasi air untuk pengisian kembali air tanah dan sumber air baku serta prasarana transportasi air.

Selain melakukan langkah darurat menguras luapan banjir di jalan tol dengan pompa dan mengoptimalkan muara untuk mengatasi banjir, salah satu kebijakan yang perlu segera dilakukan, menurut Wakil Presiden, adalah mempercepat penyelesaian pembangunan proyek Kanal Banjir Timur (KBT). Pemerintah Provinsi DKI, yang hingga kini baru berhasil membebaskan sekitar 70 persen dari total kebutuhan lahan 95 hektare, telah diberi lampu hijau untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Dengan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Pemprov DKI Jakarta berhak memaksa warga masyarakat segera menyerahkan lahan miliknya demi pembangunan kepentingan umum. Bagi warga yang menolak, melalui pengadilan, hak warga atas tanah yang akan dipakai untuk kepentingan umum itu bisa dicabut, dan ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan–terlepas warga yang bersangkutan puas atau tidak terhadap besaran ganti rugi yang diterima.
Di atas kertas, pembangunan proyek KBT diperkirakan bisa melenyapkan ancaman banjir sekitar 150 kilometer persegi dari total 650 kilometer persegi wilayah Jakarta yang selama ini selalu kebanjiran jika musim hujan tiba. Tapi yang menjadi masalah adalah sejauh mana rekayasa yang sifatnya teknis-planologis ini benar-benar dijamin efektif menanggulangi banjir yang senantiasa mengancam ibu kota negara ini.
Sebagai megapolitan, jujur harus diakui bahwa Jakarta sesungguhnya sangat rapuh dan tidak akan pernah siap menghadapi ancaman banjir yang memang sudah di luar kapasitas kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Bisa dibayangkan, apa yang terjadi jika setiap tahun Jakarta harus menerima kiriman banjir dari Bogor, sedangkan kondisi intern Kota Jakarta sendiri sudah benar-benar kehabisan stamina untuk mengendalikan aliran air setiap musim hujan tiba. Ketika banjir telah meluas hingga lebih dari 410 titik genangan, nyaris mustahil Jakarta dapat bebas dari banjir jika tidak ada keajaiban dan perencanaan yang benar-benar terpadu.
Dengan berbekal Perpres Nomor 36 Tahun 2005, mungkin benar bahwa pembangunan KBT akan dapat dipercepat, dan ancaman banjir yang melanda Jakarta akan dapat dikurangi. Meski demikian, tanpa didukung kebijakan yang konsisten dan peran serta wilayah hinterland di seputar Jakarta, niscaya hasilnya tidak akan pernah maksimal. Banyak bukti telah menunjukkan bahwa dalam lima-sepuluh tahun terakhir, alih-alih berkurang, yang terjadi di lapangan justru luas dan tinggi genangan banjir cenderung makin meresahkan.

Apa fungsi Banjir Kanal Timur?
- Sarana pengendalian banjir di wilayah Timur Jakarta masih sangat minim.
- Merupakan landscap pengembangan wilayah timur dan utara Jakarta sebagai kawasan bisnis, industri pergudangan, dan wisata (resort, dermaga marina, & fasiltas olahraga).
- Penanganan banjir direncanakan membuat flood way yang akan mensudet sungai-sungai di wilayah Timur Jakarta untuk langsung dialirkan ke laut.
- Dicanangkan pada tanggal 10 Juli 2003.
Tujuan
- Melayani wilayah seluas 207 km2 dan melindungi wilayah seluas 270 km2 di Timur bagian Utara DKI Jakarta yang merupakan kawasan industri, perdagangan, pergudangan, dan permukiman.
- Menjadi prasarana konservasi air untuk pengisian air tanah dan sumber air baku, lalu lintas air.
- Potensial menjadi motor pertumbuhan wilayah Timur dan Utara yang bersuasana Water Front.
- Mengurangi genangan/rawan banjir di 13 kawasan di wilayah DKI Jakarta.
Panjang: 2,35 Km
Lebar :100 – 300 m
Saluran ini akan memotong sungai yang melintas Jakarta bagian Timur Kali Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, Cakung, Blencong. Lansekap Kanal Timur Memunculkan potensi pengembangan wilayah (pelabuhan, kawasan wisata air & marina, pusat bisnis, permukiman, & lalu lintas air)

Di atas kertas, pembangunan proyek KBT diperkirakan bisa melenyapkan ancaman banjir sekitar 150 kilometer persegi dari total 650 kilometer persegi wilayah Jakarta yang selama ini selalu kebanjiran jika musim hujan tiba. Tapi yang menjadi masalah adalah sejauh mana rekayasa yang sifatnya teknis-planologis ini benar-benar dijamin efektif menanggulangi banjir yang senantiasa mengancam ibu kota negara ini.
Sebagai megapolitan, jujur harus diakui bahwa Jakarta sesungguhnya sangat rapuh dan tidak akan pernah siap menghadapi ancaman banjir yang memang sudah di luar kapasitas kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Bisa dibayangkan, apa yang terjadi jika setiap tahun Jakarta harus menerima kiriman banjir dari Bogor, sedangkan kondisi intern Kota Jakarta sendiri sudah benar-benar kehabisan stamina untuk mengendalikan aliran air setiap musim hujan tiba. Ketika banjir telah meluas hingga lebih dari 410 titik genangan, nyaris mustahil Jakarta dapat bebas dari banjir jika tidak ada keajaiban dan perencanaan yang benar-benar terpadu.
Dengan berbekal Perpres Nomor 36 Tahun 2005, mungkin benar bahwa pembangunan KBT akan dapat dipercepat, dan ancaman banjir yang melanda Jakarta akan dapat dikurangi. Meski demikian, tanpa didukung kebijakan yang konsisten dan peran serta wilayah hinterland di seputar Jakarta, niscaya hasilnya tidak akan pernah maksimal. Banyak bukti telah menunjukkan bahwa dalam lima-sepuluh tahun terakhir, alih-alih berkurang, yang terjadi di lapangan justru luas dan tinggi genangan banjir cenderung makin meresahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar