Minggu, 08 Januari 2012

Pembuatan paspor


Prosedur Pembuatan Paspor Baru




PROSEDUR DAN SYARAT PERMOHONAN PEMBUATAN SURAT PERJALANAN / PASPOR RI
(WARNA HIJAU) BARU
Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang SPRI bertanggung jawab penuh atas SPRI yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut dibawah ini.
I.        PASPOR RI (SPRI) YANG PERLU DIGANTI ADALAH :
1.      Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
2.      Paspor yang habis halaman.
3.      Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor.
II. PROSEDUR DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI:
1.      Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Cairo dengan membawa Paspor(SPRI) yang lama.
2.      Pemohon dapat datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Cairo pada setiap hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Mesir) antara jam 10.00 – 15.00.
3.      Mengisi Formulir Imigrasi RI (Perdim 14) secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
4.      Mengisi Formulir Bidang Konsuler dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon sesuai dengan yang tertera di paspor.
5.      Melampirkan pas-foto sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 4 X 6 cm, dengan LATAR BELAKANG MERAH (sesuai Peraturan Dokumen Perjalanan RI).
6.      Pembuatan SPRI baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
7.     Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu 1 (satu) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu lebih lama.
8.      Biaya pembuatan Paspor(SPRI) adalah Le. 130 per-paspor (satu orang)
9.      Adapun Biaya Paspor Baru pengganti hilang atau rusak sebesar Le. 260 per-paspor (satu orang)


Siapkan dokumen fotocopy berikut :

1.      KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
2.      Kartu Keluarga
3.      Akte Kelahiran / Ijasah
4.      Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
5.      Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :

·         Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
·         Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan

1 komentar:

  1. nice info, makasi ya infonya, mampir2 ya ke izdiyan.blogspot.com

    BalasHapus